JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ego sektoral aparat penegak hukum masih terjadi. Akibatnya, koordinasi dan supervisi sulit dilakukan.
Hal ini disampaikan Alexander saat mengikuti rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli. Awalnya, dia menyinggung soal fungsi koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
“Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan tidak berjalan dengan baik,” kata Alexander seperti dikutip dari YouTube DPR RI.
“Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa atau menangani jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Juga dengan kepolisian demikian,” sambungnya.
Kondisi ini membuat Alexander khawatir pekerjaan komisi antirasuah bisa rampung. “Dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin akan memberantas korupsi,” tegasnya.
“Dan saya harus mengakui secara pribadi delapan tahun di KPK, saya ditanya, ‘apakah Pak Alex berhasil?’, saya tidak akan sungkan-sungkan (mengatakan, red) saya gagal memberantas korupsi sekalian. Gagal,” ujar Alexander.
BACA JUGA:
Alexander menyebut kegagalan ini salah satunya berkaca dari merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang kini berada di angka 34. Sebab, ada peran serta lembaga lain harusnya dalam penilaian itu mengingat ada delapan indeks dan aparat penegak hukum lain harusnya ikut bergerak.
“Artinya apa, ya, upaya-upaya memberantas korupsi itu tidak dilakukan atau tidak diikuti oleh lembaga-lembaga yang lain. Ini yang kami potret,” pungkasnya.