Bagikan:

JAKARTA - Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai sulitnya koordinasi dan supervisi yang disebabkan masih adanya ego sektoral aparat penegak hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Korps Bhayangkara dan lambaga antirasuah memiliki sinergitas yang kuat melalui penandatanganan nota kesepahaman.

"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 2 Juli.

Selain itu, koordinasi dan supervisi Polri dan KPK merujuk Peraturan Komisi nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sinergitas Polri dan KPK terbukti dengan adanya penugasan anggota Koprs Bhayangkan di lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," kata Trunoyudo.

Alexander Marwata menyebut ego sektoral aparat penegak hukum masih terjadi. Akibatnya, koordinasi dan supervisi sulit dilakukan.

Hal ini disampaikan Alexander saat mengikuti rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli. Awalnya, dia menyinggung soal fungsi koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.

“Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan tidak berjalan dengan baik,” kata Alexander seperti dikutip dari YouTube DPR RI.

“Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa atau menangani jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Juga dengan kepolisian demikian,” sambungnya.