JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa mempengaruhi pencarian Harun Masiku yang masih buron. Sebab, konsentrasi penyidik dipastikan bakal terpecah.
“Teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK tak takut. Karenanya, dia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan seperti kubu PDIP mengajukan gugatan.
“Kembali menurut saya semua saluran resmi silakan digunakan bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau menderita kerugian,” tegasnya.
“Tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin dengan profesionalitas penyidik,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kubu PDIP menggugat Rossa Purbo Bekti yang merupakan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka mendesak buku catatan dan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita dari stafnya, Kusnadi dikembalikan karena tak berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Saya bersama kawan-kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah daerah lainnya akan menyusul, kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai,” kata Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan gugatan ini berdasarkan aspirasi para kader partai berlambang banteng. “Sekali lagi perlu saya garis bawahi di sini bahwa buku partai ataupun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun masiku,” tegasnya.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” jelas pengacara yang juga kader partai berlambang banteng tersebut.
Penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan penyidik pada senin, 10 Juni lalu. Saat itu, penyidik meminta keterangannya terkait pelarian Harun Masiku.
Harun sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).