Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing soal gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan buku catatan dan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mereka justru mempersilakan dan menyebut upaya ini sebagai bentuk koreksi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi gugatan Ronny Talapessy yang merupakan pengacara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juli. Katanya, pihak yang keberatan terkait penanganan sebuah perkara dipersilakan menggugat atau melakukan mekanisme yang sesuai aturan.

“Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper (sesuai) atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 2 Juli.

Meski begitu, Tessa meyakini penyidik telah bekerja sesuai aturan. Tak mungkin upaya paksa tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu PDIP menggugat Rossa Purbo Bekti yang merupakan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka mendesak buku catatan dan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita dari stafnya, Kusnadi dikembalikan karena tak berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Saya bersama kawan-kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah daerah lainnya akan menyusul, kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai,” kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan gugatan ini berdasarkan aspirasi para kader partai berlambang banteng. “Sekali lagi perlu saya garis bawahi di sini bahwa buku partai ataupun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun masiku,” tegasnya.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” jelas pengacara yang juga kader partai berlambang banteng tersebut.

Penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan penyidik pada senin, 10 Juni lalu. Saat itu, penyidik meminta keterangannya terkait pelarian Harun Masiku.

Harun sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).