Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyitaan terhadap buku dan handphone milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi tak begitu saja dilakukan. Barang tersebut diyakini berkaitan dengan pencarian Harun Masiku yang masih buron.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 2 Juli.

Tessa menyebut penyidik saat ini masih bekerja, termasuk memeriksa handphone dan catatan milik Hasto yang disita dari tangan Kusnadi. “Jadi kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tessa juga meyakini penyidik telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga, KPK tak gentar meski digugat oleh kubu PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan tersebut.

“Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juli. Mereka minta buku yang disita dikembalikan karena tak terkait dengan kasus Harun Masiku.

“Saya bersama kawan-kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah daerah lainnya akan menyusul, kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai,” kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ronny menyebut penyidik yang dipermasalahkan adalah Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini disebutnya berdasarkan aspirasi dari para kader partai.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini,” tegasnya.

“Agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Alih-alih berkaitan dengan Harun Masiku, Ronny bilang catatan dan handphone itu justru berisi pergerakan partai. Sehingga, tak ada urusannya komisi antirasuah melakukan upaya paksa.

Adapun penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan penyidik dari tangan Kusnadi pada Senin, 10 Juni lalu. Ketika itu, mereka sedang meminta keterangan eks Anggota DPR RI tersebut terkait pelarian Harun Masiku.

Harun Masiku saat ini sudah menjadi buronan selama empat tahun. Dia merupakan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).