Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan barang yang disita bakal dikembalikan penyidik jika tak terkait perkara tertentu. Tak terkecuali handphone dan catatan milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diambil paksa dari stafnya, Kusnadi.

“Kalau tidak ada kaitan seputar perkara yang sedang ditangani biasanya dikembalikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI, Selasa, 2 Juli.

Namun, penyidik akan lebih dulu melakukan analisa. Pengembalian dilakukan setelah benda itu dipastikan tak berkaitan dengan perkara yang ditangani.

“Iya, (prosesnya biasa langsung, red) ke pihak yang disita barangnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juli. Mereka mendesak buku yang disita dikembalikan karena tak terkait dengan kasus Harun Masiku.

“Saya bersama kawan-kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah daerah lainnya akan menyusul, kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai,” kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ronny menyebut penyidik yang dipermasalahkan adalah Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini diajukan berdasarkan aspirasi dari para kader partai.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini,” tegasnya.

“Agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Alih-alih berkaitan dengan Harun Masiku, Ronny bilang catatan dan handphone itu justru berisi pergerakan partai. Sehingga, tak ada urusannya komisi antirasuah melakukan upaya paksa.

Adapun penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan penyidik dari tangan Kusnadi pada Senin, 10 Juni lalu. Ketika itu, mereka sedang meminta keterangan eks Anggota DPR RI tersebut terkait keberadaan Harun.

Harun Masiku saat ini sudah menjadi buronan selama empat tahun. Dia merupakan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).