Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengembalian barang bukti yang disita tak bisa begitu saja dilakukan. Penyidik bisa saja menggunakannya hingga proses persidangan berjalan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjawab tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal buku catatan pribadinya yang belum dikembalikan. Katanya, penyidik yang akan menentukan nasib barang yang sudah disita.

“Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan. Bila masih digunakan maka akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai,” kata Tessa saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 20 Agustus.

Tessa juga membantah diambilnya buku catatan itu terkait dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Penyitaan tersebut dipastikan hanya untuk mengusut dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Semua prosedur diatas tidak berdasarkan agenda politik termasuk pilkada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyindir KPK yang tak kunjung mengembalikan buku catatan miliknya. Padahal, didalamnya terdapat strategi PDIP untuk Pilkada 2024.

Adapun buku itu disita penyidik komisi antirasuah dari stafnya, Kusnadi. Peristiwa ini terjadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang masih buron.

"Belum (dikembalikan, red) karena mungkin pilkada belum berjalan. Dokumen itu kan berisi rahasia rahasia partai. Termasuk tentang pelaksanaan pilkada. Itu motif," kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus.

Hasto menegaskan KPK harus menjamin bahwa dokumen yang disita tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Apalagi, penyidik Rossa Purbo Bekti dituding tak melakukan upaya paksa sesuai prosedur.

"Saudara Rossa sampai harus menyamar, kedua membohongi, ketiga merampas, yang keempat menginterogasi mengintimidasi yang kelima memeriksa saudara kusnadi tanpa surat panggilan. Apakah ini dibenarkan oleh aparat hukum yang seharusnya menegakkan mekanisme hukum dengan baik?" cecarnya.