Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Ronny Talapessy menyebut ada sejumlah barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah agenda berisi catatan terkait urusan partai.

Diketahui, komisi antirasuah menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juni. Upaya paksa ini berkaitan dengan kasus Harun Masiku yang buron.

“Perlu kami sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi terkait dengan agenda PDI Perjuangan,” kata Ronny yang jadi kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin malam, 10 Juni.

“Dan kami keberatan dalam hal ini karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut ikut juga disita,” sambungnya.

Selain itu, penyidik juga menyita dua handphone milik Hasto dan milik Kusnadi serta dua kartu ATM. “Dan semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ronny juga mempermasalahkan penyitaan barang tersebut dari Kusnadi yang bertugas mendampingi Hasto. Sebab, penyidik dirasa menjebak karena meminta staf tersebut naik dengan alasan dipanggil atasannya.

Tapi begitu sampai di ruang pemeriksaan, Kusnadi justru digeledah dan barang-barang yang ada disita penyidik. “Menurut kami ini cara yang tidak profesional sekali,” jelasnya.

“Ini seperti menjebak,” sambung Ronny.

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah dilakukan sesuai aturan. Penyidik disebut punya hak melakukan upaya paksa itu.

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal Hasto yang tak terima handphonenya disita penyidik dalam pemeriksaan Senin, 10 Juni.

“Terkait penyitaan HP saudara H disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara Tipikor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.

“Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud. Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah,” sambungnya.

Lebih lanjut, penyidik juga tak begitu saja memanggil asisten Hasto yang bernama Kusnadi. Katanya, dia sempat ditanya membawa alat komunikasi atau tidak oleh penyidik.

“Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP,” tegasnya.

Selain itu, turut disita juga buku agenda dan catatan milik Hasto. “Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya,” ujar Budi.