JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan pasal perintangan penyidikan setelah terhadap kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan ketika disinggung perlawanan yang dilakukan oleh Hasto dan Kusnadi yang pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus Harun masiku.
“Perkara HM, perlawanan dari HK dan KS apakah akan dikenakan pasal perintangan, Pasal 21? Ya, nanti masih kita kaji seperti apa,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 26 Juni.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Kembali ke Asep, kajian ini dilakukan sambil mereka tetap fokus mencari keberadaan Harun Masiku yang masih buron. Segala informasi dipastikan bakal terus ditelusuri.
“Yang jelas sebetulnya kita sedang fokus seperti apa pada saat proses awal penanganan perkara ini,” tegasnya.
Asep dalam kesempatan itu juga sempat minta Harun untuk menyerahkan diri. “Kalau memang menonton, ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapapun misalnya rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
“Supaya ini juga tidak berlarut-larut walaupun kami sekali lagi ingin menyampaikan bahwa kami tetap melakukan upaya (pencarian, red),” sambung Asep.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Kekinian penyidik sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut menyita handphone dan buku catatan yang diklaim berisi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.
Selain itu, penyitaan tersebut berbuntut pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM. Penyidik komisi antirasuah dianggap telah bekerja dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.