Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyiapkan kemungkinan terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan di persidangan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapesy menanggapi penetapan tersangka Hasto. Dia menyebut pleidoi tersebut disiapkan dalam tujuh bahasa sehingga proses penegakan hukum di Tanah Air bisa dipantau dunia internasional.

"Mas Hasto sampaikan ke saya, nanti pleidoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

Selain pleidoi, nantinya tim hukum Hasto bakal menyampaikan keterangannya dalam tujuh bahasa dengan tujuan yang sama. Sebab, penanganan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sejak awal dituding penuh drama.

Misalnya, penggunaan koper oleh penyidik ketika mengangkut hasil penggeledahan di rumah Hasto pada Selasa, 7 Januari. Padahal, ketika itu hanya ditemukan flashdisk dan buku catatan kecil.

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," jelas Ronny.

"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Tak sampai di sana, proses hukum yang berjalan di KPK juga tak berlatar hukum melainkan ada dugaan lainnya. Penyebabnya, karena sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor lebih dulu.

Kemudian, langkah KPK memanggil saksi setelah menetapkan Hasto jadi tersangka juga jadi sorotan.

"Sehingga kami menduga ditetapkan tersangka baru mencari keterangan saksi dan alat bukti," tegas pengacara ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.