Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung perihal sidang perdana praperadilan Hasto. Politikus itu menggugat penetapan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 21 Januari.

Meski begitu, Tessa tak menjawab soal hadir tidaknya tim hukum dalam persidangan itu.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah memastikan lembaganya tak gentar menghadapi perlawanan kubu Hasto. Berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

“Ya pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari.

Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang, KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan. “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper,” tegasnya.

KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan. “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

 

“Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020 lalu.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.