JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kepercayaan diri ini muncul karena biro hukum sudah mempersiapkan pembuktian penetapan status tersangka sudah sah.
"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Februari.
Tessa memastikan tim biro hukum komisi antirasuah siap menyajikan fakta terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Semuanya dipastikan sudah sesuai aturan.
"Tugas tim biro hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus bergulir hingga hari ini. Agendanya saat ini adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari KPK selaku pihak termohon.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terjerat dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara dan kader PDIP.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi langkah KPK menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) 2020 lalu. Gugatan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djumyanto bertindak sebagai hakim tunggal.