JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan tinggal menunggu waktu.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto yang tidak menerima praperadilan Hasto. Tessa menyebut pemanggilan menunggu kesiapan penyidik.
“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari.
Adapun terhadap putusan yang diketuk Djumyanto, komisi antirasuah menyampaikan apresiasi. Hakim tunggal disebut telah objektif memutus karena penetapan tersangka Hasto dilakukan sesuai prosedur.
“KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” sambung Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.