JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia akan dimintai keterangan pekan depan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.
"Kemungkinan besar ... pekan depan," sambungnya.
Meski begitu, Tessa menutup rapat waktu pemanggilan tersebut. Begitu juga saat disinggung sudah dikirim atau belum surat panggilan kepada Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
BACA JUGA:
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.
Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.