JAKARTA - Dua warga negara Rusia dipenjara selama 5,5 tahun di Polandia karena keanggotaan milisi Grup Wagner Rusia dan melakukan spionase untuk Moskow.
Polandia dan negara-negara NATO lainnya mengalami peningkatan sabotase, subversi, dan aktivitas “perang hibrida” lainnya yang dilakukan Moskow sejak invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina tiga tahun lalu.
“Tindakan para terdakwa dimaksudkan untuk menimbulkan kegelisahan sosial, khususnya untuk membuat masyarakat Polandia percaya bahwa anggota Grup Wagner sudah ada di wilayah Republik Polandia, bahwa layanan Polandia tidak berfungsi,” kata juru bicara Pengadilan Distrik di Krakow dilansir Reuters, Jumat, 14 Februari.
Alexei T. dan Andrei G. ditangkap di Warsawa pada Agustus 2023 dan dituduh melakukan kegiatan untuk kepentingan intelijen asing, serta berpartisipasi dalam asosiasi bersenjata internasional yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran teroris, dan tuduhan lainnya.
Menurut jaksa, orang-orang tersebut memasang poster di Krakow dan Warsawa dengan kode QR yang mengarah ke situs perekrutan Wagner.
BACA JUGA:
Mereka sebelumnya memasang poster di Perancis dan Jerman yang mengejek kebijakan pertahanan negara-negara Barat.
Para pejabat Barat yakin agen-agen yang dibayar oleh Rusia berada di balik sejumlah kejahatan di seluruh Eropa, termasuk pembobolan dan pembakaran di pabrik-pabrik dan infrastruktur penting, serangan fisik, dan bahkan rencana pembunuhan terhadap pimpinan perusahaan senjata terbesar di Jerman.
Rusia selalu membantah terlibat.
Pengacara Andrei G. mengatakan kliennya mungkin akan mengajukan banding. Sementara pengacara Alexei T. tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Undang-undang Polandia tidak mengizinkan publikasi nama belakang terdakwa pidana sampai keputusannya bersifat final.