Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Langkah ini penting untuk mencegah tudingan politisasi.

“Demi kepastian hukum, KPK harus panggil Hasto sebagai tersangka,” kata Yudi Purnomo yang merupakan eks penyidik KPK melalui keterangan tertulisnya, Senin, 6 Januari.

Yudi bilang pemanggilan juga bertujuan supaya Hasto bisa menjelaskan peran dan perbuatannya dalam kasus ini. Selain itu, langkah ini dimaksud untuk membuktikan komisi antirasuah punya bukti yang kuat.

“Sehingga tidak ada lagi alasan alasan bahwa kasus ini merupakan politis tetapi karena perbuatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik,” tegasnya.

“Tersangka perlu cepat diperiksa untuk menunjukan kepada publik bahwa KPK memang sudah mempunyai alat bukti yang kuat sehingga tidak ragu memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tanpa perlu menunda nunda perkara berlarut larut,” sambung Yudi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.