JAKARTA - Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, angkat bicara terkait rumor yang menyebutkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chico menilai langkah tersebut merupakan bentuk politisasi hukum yang bertujuan untuk melemahkan partai berlambang banteng tersebut.
"Kami melihat politisasi hukum ini sangat kuat. Buktinya, dalam kasus CSR BI, ada dua tersangka yang statusnya bisa diralat. Dugaan mentersangkakan Sekjen sudah lama muncul. Sangat jelas ini upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujar Chico saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember.
Chico juga menyebut adanya pola serupa berupa ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap sejumlah ketua umum partai politik lainnya. Namun, menurut dia, PDIP berbeda karena tetap melawan tekanan tersebut.
"Hanya PDIP yang tidak menyerah, malah semakin keras melawan. Tekanan, termasuk ancaman penjara bagi kader PDIP, justru menjadi energi untuk memperjuangkan cita-cita besar menjaga demokrasi di negeri ini," katanya.
Hingga saat ini, Chico menegaskan bahwa partai belum menerima informasi resmi mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah pak Sekjen sudah dijadikan tersangka," tegas Chico.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Informasi tersebut berasal dari dokumen yang menyebutkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Hasto.
BACA JUGA:
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sprindik Hasto tercantum dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasto diduga menjadi pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu disebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.