YOGYAKARTA – Ada beberapa larangan bagi orang yang berhadas besar, yakni hadas yang harus disucikan dengan cara mandi wajib. Seorang muslim disebut berhadas besar ketika sedang haid atau datang bulan, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub (hubungan seksual).
Lantas, apa saja larangan bagi orang-orang yang berhadas besar? Simak jawabannya dalam ulasan berikut ini.
Larangan Bagi Orang yang Berhadas Besar
Dikutip dari NU Online, berikut ini adalah beberapa amalan ibadah yang dilarang dilakukan oleh orang yang berhadas besar menurut kitab Fath al-Qarib al-Mujib:
- Menjalankan Ibadah Salat
Seorang Muslim yang sedang berhadas besar dilarang menjalan ibadah salat, baik itu fardhu, salat sunnah. Bahkan, ibadah yang semakna degan salat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat.
Jika ingin menjalankan ibadah tersebut, seorang muslim harus bersuci terlebih dahulu dengan cara mandi wajib.
- Membaca Al-Quran
Membaca al-Quran juga termasuk hal yang dilarang bagi seorang muslim yang sedang berhadas besar, baik membaca dengan saura keras ataupun pelan. Bahkan, membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah dengan meniatkan (qasdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat al-Quran juga dilarang atau tidak diperbolehkan.
Akan tetapi, jika membaca lafadz yang terdapat dalam al-Quran dengan tujuan berdzikir, maka itu masih diperbolehkan.
Contohnya, membaca Bismmillahirrahmanirrahim sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabill alami setelah selesai makan, atau lafadz-lafadz yang sejenis.
Kendati kalimat tersebut merupakan bagian dari al-Quran, namun boleh dibaca orang yang berhadas besar selama tidak berniat membaca (qira’ah) bagian dari al-Quran.
- Memegang dan membawa mushaf al-Quran
Larangan bagi orang berhadas besar yang lainnya adalah membawa dan memegang al-Quran. Larangan ini termasuk memegang sampul al-Quran yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan sampul al-Quran yang sudah terlepas, para ulama berbeda pendapat.
Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, seorang muslim yang sedang berhadas besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah dari mushaf.
Lain halnya dengan Imam ar-Ramli, ia tetap mengharamkan orang yang berhadas besar untuk menyentuhnya.
Sementara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Quth al-Habib al-Gharib menyatakan bahwa orang yang berhadas besar boleh memegang sampul al-Quran yang sudah terlepas asalkan fungsinya sudah berubah menjadi sampul buku atau sampul lainnya.
BACA JUGA:
- Melaksanan thawaf
Seorang muslim yang berhadas besar diharamkan melakukan ibadah thawaf (mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali), baik thawaf fardhu seperti thawaf ifadlah dan thawaf wada’, maupun thawaf sunnah seperti thawaf qudum. Ibadah ini baru boleh dilakukan ketika orang yang berhadas sudah mensucikan diri dengan mandi wajib.
- Berdiam diri di dalam masjid
Masjid adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat ibadah, khususnya salat. Oleh sebab itu, tidak sopan bagi orang yang sedang berhadas besar berdiam diri di masjid.
Larangan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar bersifat umum, meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah.
Akan tetapi, hukum lewat lewat di masjid (al-u’bur) bagi mereka yang sedang dalam kondisi hadas besar diperbolehkan, karena melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid.
Contohnya, orang tersebut masuk ke dalam masjid melalui pintu utara, kemudian langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal itu diperbolehkan.
Lain halnya jika orang itu bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya dia masuk ke masjid melalui pintu utara, setelah masuk dia keluar dari masjid kembali melewati pintu utara. Hal ini dilarang, sebab tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).
Demikian informasi tentang larangan bagi orang yang berhadas besar. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.