Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin, 17 Februari. Hanya saja, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukumnya, Ronny B. Talapessy mengatakan politikus tersebut tak akan hadir.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari.

Ronny bilang permohonan penundaan ini dilakukan karena kubunya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Februari lalu.

Ini merupakan gugatan yang kedua kalinya karena Hasto tak terima jadi tersangka suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Adapun pengajuan praperadilan yang pertama sudah diputus tidak diterima Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto pada Kamis, 13 Februari. “Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan kemarin yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan,” tegasnya.

Ronny merasa praperadilan kedua kalinya ini harus diajukan. “Agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ungkap pengacara ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia akan dimintai keterangan pekan depan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.

"Kemungkinan besar ... pekan depan," sambungnya.

Meski begitu, Tessa menutup rapat waktu pemanggilan tersebut. Begitu juga saat disinggung sudah dikirim atau belum surat panggilan kepada Hasto.