JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa, 21 Januari. Keputusan diambil Djumanto selaku hakim tunggal karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari.
Djumanto menjelaskan KPK sudah bersurat meminta penundaan sidang sejak 16 Januari selama tiga pekan. Tapi, hakim memutuskan hanya dua pekan karena ada libur panjang.
"Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," tegasnya.
Sementara itu, Ronny B. Talapessy selaku kuasa hukum Hasto sempat minta penundaan persidangan hanya 10 hari dengan alasan efisiensi. Tapi, ditolak karena Djumanto sebagai hakim sudah ada kegiatan lain.
"Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
BACA JUGA:
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djumanto bertindak sebagai hakim tunggal.