Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto minta Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka Kamis besok, 20 Februari.

Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tak akan ditunda pengusutannya meski gugatan praperadilan untuk kedua kalinya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Semoga HK patuh hukum,” kata Setyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari.

Sementara soal gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto, Setyo bilang akan dihadapi KPK.

“Permohonan pasti direspons secara normatif oleh KPK melalui biro hukum,” tegasnya.

Melengkapi pernyataan Setyo, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan pemeriksaan Hasto tak akan ditunda. Politikus itu bakal tetap diperiksa sesuai jadwal yang sudah ditentukan penyidik meski sudah mengajukan gugatan praperadilan.

“KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk Kamis, 20 Februari 2025,” tegasnya.

Adapun tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto minta KPK menunda pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari. Langkah ini dilakukan karena pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

"Pada hari Jumat tanggal 14 kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court," kata pengacara Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny B. Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari.

Ronny bilang gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan. "Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan," ucapnya.

"Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan," ujar Ronny.