JAKARTA - Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pemalang, Sudarsono mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Ia bahkan membawa karangan bunga dan sempat melakukan sujud syukur.
"Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat, silakan anda pertanggungjawabkan. Kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya," kata Sudarsono kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari.
Sudarsono yang mengaku dipecat Hasto menyebut kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang ditangani komisi antirasuah telah membuat kegaduhan.
Sehingga, harusnya politikus tersebut bisa mengikuti proses hukum yang ada. Seperti dirinya yang ikut keputusan partai ketika dipecat.
"Saya sebagai kader partai yang anda pecat pun, saya terima," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudarsono juga minta kepada Hasto tak mencari perlindungan dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. "Harapan saya sebagai mantan kader PDIP berharap, janganlah," ungkapnya.
"Mari ksatria, saudara Hasto, ikuti proses yang ada ke depan atau apa, ya, monggo apa yang sudah anda perbuat, anda pertanggungjawabkan," sambung Sudarsono.
Adapun Sudarsono datang ke gedung komisi antirasuah datang bersama beberapa orang. Mereka membawa karangan bunga bertuliskan, 'Mendukung KPK Segera Proses Hukum Hasto Kristiyanto' dan sempat melakukan sujud syukur.
Diberitakan sebelumnya, KPK sebenarnya memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari. Hanya saja, ia tak hadir dan minta permohonan penundaan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Gugatan ini diajukan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan tak menerima praperadilan Hasto. Pada pengajuan kedua, kubu Hasto mengajukan dua gugatan secara terpisah untu kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.