“Semua harus menghormati proses hukum. Bahwa Pak Hasto sendiri kan juga menjelaskan akan kooperatif dengan KPK,” kata Boyamin kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 18 Februari.
“Bahwa dipanggil ya semestinya hadir,” sambungnya.
Boyamin menyebut KPK sudah menghormati proses praperadilan yang diajukan Hasto. Sehingga, politikus itu harusnya datang memenuhi panggilan dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Lagipula, sedang mengajukan praperadilan harusnya tak bisa dijadikan alasan dari panggilan penyidik. “Tidak hadir itu alasannya sesuai hukum dan dianggap alasan yang cukup itu adalah ketika sakit atau ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” tegasnya.
“… Jadi, ya, menurut saya Pak Hasto hadir untuk pemeriksaan. Karena mestinya ini adalah dalam konteks saling menghormati dan KPK kemarin juga menghormati Pak Hasto dengan ikut sidang praperadilan, datang, dan memberikan bukt-bukti pada hakim,” sambung Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari. Ini merupakan permintaan keterangan yang kedua kali.
Hanya saja, Hasto memutuskan tak hadir. Tim kuasa hukumnya minta penundaan karena pengajuan praperadilan kedua kalinya sudah dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Januari.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Hasto akan kembali dipanggil pada pekan ini. Penyidik menganggap permintaan penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan bukan alasan yang patut.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Februari.
BACA JUGA:
Cara ini disebutnya juga berlaku di pihak kepolisian maupun kejaksaan. “Oleh sebab itu akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua info yang saya dapatkan dari penyidik,” tegasnya.