Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Indra Iskandar melakukan gugatan ini sebagai upaya melawan KPK dalam kasus yang menimpanya itu. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 20 Mei.

Ali mengatakan lembaganya tentu mematuhi hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan upaya paksa, sehingga KPK tak akan gentar.

“Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” tegasnya.

Pengajuan praperadilan Indra terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR telah disampaaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel sebagaimana dilihat pada Sabtu, 18 Mei. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL dengan KPK Cq Pimpinan KPK sebagai termohon. Sidang rencananya bakal dilaksanakan pada Senin, 27 Mei mendatang.

KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi diduga terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.