Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas oleh Setjen DPR lebih dari satu orang. Mereka diharuskan mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilakukan gelar perkara.

“Lebih dari dua orang tersangka,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari. 

Meski begitu, Ali belum memerinci siapa saja mereka. Dia hanya menyebut terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. “Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR dan kini statusnya naik ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

KPK menduga telah terjadi praktik korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Hanya saja, belum dirinci siapa saja pelakunya termasuk keterlibatan Sekjen DPR Indra Iskandar.

 

Tim penyelidik KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Saat itu, dia memilih bungkam selesai dimintai keterangan. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel atau perabotan di rumah jabatan anggota dewan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.