JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota dewan oleh Setjen DPR terjadi pada empat tahun lalu. Ada pelanggaran yang dilakukan saat itu seperti di antaranya proses pelaksanaan dibuat hanya formalitas.
“(Dugaan korupsi terjadi pada, red.) 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari.
KPK menduga ada sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas,” tegas Ali.
Namun, dia belum mau banyak bicara soal pelanggaran itu. Katanya, semua akan dibuka saat proses pengumuman para tersangka.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus ini, lebih dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Ali tak mau memerinci identitas mereka.
KPK membenarkan telah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR dan kini statusnya naik ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.
KPK menduga telah terjadi praktik korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Hanya saja, belum dirinci siapa saja pelakunya termasuk keterlibatan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Tim penyelidik KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Saat itu, dia memilih bungkam selesai dimintai keterangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel atau perabotan di rumah jabatan anggota dewan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.