Bagikan:

JAKARTA - Dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diusut tuntas. Penyidikan akan dilakukan namun menunggu proses administrasi selesai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut gelar perkara sudah dilakukan. Keputusan akhir yang diambil adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan mengusut tuntas para pelakunya.

“Secara pararel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (pungli di rutan, red) melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari.

KPK hingga saat ini juga belum mengumumkan para tersangka dalam dugaan pungli tersebut.

“Tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dahulu (dilakukan, red) untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, 90 pegawai dinyatakan melanggar etik. Dari jumlah itu, 78 pegawai disanksi berupa meminta maaf secara terbuka di hadapan pimpinan hingga Sekjen KPK pada Senin, 26 Februari.

“Dengan ini saya menampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata salah satu perwakilan pegawai yang diputus melanggar etik di Gedung Penunjang KPK, Senin, 26 Februari.

“Berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” sambungnya.

Sementara 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK karena mereka ikut dalam praktik pungli sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Tak hanya itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK kekinian sedang mengusut kasus ini. Total ada lebih dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam dugaan pungli tersebut.