Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon maaf atas keterlibatannya dalam kasus pungutan liar (pungli) rutan. Permohonan ini adalah sanksi dari Dewan Pengawas KPK yang harus dijalankan di hadapan pimpinan hingga Sekjen KPK.

“Dengan ini saya menampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata salah satu perwakilan pegawai yang diputus melanggar etik di gedung Penunjang KPK, Senin, 26 Februari.

“Berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” sambungnya.

Adapun Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir dalam kegiatan ini bersama Dewas KPK dan jajaran struktural.

Cahya dalam kegiatan itu berpesan kejadian semacam ini jangan lagi terjadi. Para pegawai harus mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan nilai yang harus dipegang.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ungkap Cahya.

Diberitakan sebelumnya, 90 pegawai dinyatakan melanggar etik. Dari jumlah itu, 78 pegawai disanksi berupa meminta maaf secara terbuka.

Sementara 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK karena mereka ikut dalam praktik pungli sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk. Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah mengusutnya secara pidana.

Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK kekinian sedang mengusut kasus ini. Total ada lebih dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam dugaan pungli tersebut.