JAKARTA - Lembaga survei Poltracking memprediksi perolehan kursi partai politik (parpol) di DPR dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Poltracking mencatat, kursi PDIP di parlemen mengalami penurunan meski tetap menjadi juara umum. Sedangkan Golkar berpotensi bertambah.
"PDI Perjuangan memperoleh 16,64 persen, Partai Golkar 15,18 persen," ujar Peneliti utama Poltracking, Masduri Amrawi, dalam keterangannya, Senin, 26 Februari.
"Prediksi dan potensi perolehan kursi dengan rentang bawah dan atas adalah sebagai berikut, PDI Perjuangan diprediksi 107 kursi dengan rentang 90-125 kursi, Partai Golkar diprediksi 96 kursi dengan rentang 82-111 kursi," sambungnya.
Sementara itu, di peringkat ketiga ada Partai Gerindra 13,34 persen, keempat PKB dengan 10,89 persen, kelima Partai NasDem 9,24 persen dan keenam PKS 8,17 persen.
Ketujuh Partai Demokrat 7,41 persen, dan kedelapan PAN 7,27 persen. Kedelapan partai ini diprediksi lolos ke Senayan.
"Partai Gerindra diprediksi 90 kursi dengan rentang 78-102 kursi, PKB diprediksi 66 kursi dengan rentang 59-73 kursi. Partai NasDem diprediksi 66 kursi dengan rentang 60-72 kursi, PKS diprediksi 48 kursi dengan rentang 44-52 kursi, Partai Demokrat diprediksi 48 kursi dengan rentang 45-52 kursi, PAN diprediksi 47 kursi dengan rentang 44-51 kursi," lanjut Masduri.
Untuk Pemilu 2024 ini, Poltracking memprediksi PPP tak lolos ke Senayan karena perolehan kursinya tak memenuhi ambang batas Parlemen. Dari data yang diperoleh Poltracking, PPP hanya mendapat 3,84 persen, disusul PSI 2,89 persen, Partai Perindo 1,33 persen.
Sedangkan partai politik peserta pemilu lainnya di bawah 1 persen. Seperti Partai Gelora 0,94 persen, Partai Hanura 0,74 persen, Partai Buruh 0,63 persen, Partai Ummat 0,51 persen, PBB 0,41 persen, Partai Garuda 0,33 persen, PKN 0,24 persen.
Masduri menegaskan, prediksi itu merujuk pada margin of error hasil quick count masing-masing. "Kemungkinan besar PDI Perjuangan mengalami penurunan kursi dan Golkar mengalami peningkatan kursi dibandingkan dengan hasil Pemilu 2024," imbuhnya.
BACA JUGA:
Masduri juga menjelaskan penghitungan kursi menggunakan metode Sainte Lague pada level Daerah Pemilihan (Dapil).
Dalam proses penghitungan, perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di masing-masing dapil dengan memperhatikan Parliamentary Threshold sebesar 4 persen secara nasional.
"Perhitungan perolehan kursi DPR RI tiap Dapil, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dilanjutkan secara berurutan oleh bilangan angka ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya" jelas Masduri.
Diketahui, penggunaan metode Sainte Lague ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pasal 415 ayat (2).