Bersalah dalam Kasus Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Permohonan Maaf
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rampung membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dari total 90 pegawai KPK yang diputus etiknya kali ini, 78 di antaranya dinyatakan bersalah dan hanya dijatuhi sanksi mengajukan permohonan maaf.

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis 15 Februari.

Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya tidak diputus etiknya karena mereka melakukan perbuatannya sebelum dibentuknya Dewas KPK. Dewas KPK menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.

"Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur Tumpak.

Tumpak kemudian menjelaskan, semenjak pegawai KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sanksi etik yang dapat dijatuhkan hanya bersifat moral seperti permintaan maaf. Hanya saja, di putusan kali ini, Dewas KPK telah merekomendasikan agar para pegawai KPK yang terlibat untuk ditindak secara disiplin pegawai.

"Dalam putusan perkara yang dijatuhkan, semua terperiksa 78 orang itu direkomendasikan oleh majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin," ungkap Tumpak.

Di lain sisi, masih ada tiga pegawai KPK yang belum diproses dugaan pelanggaran etiknya terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK memastikan, sidang etik terhadap ketiganya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah hal telah terkuak ke publik dari rangkaian sidang etik mengenai praktik pungli di Rutan KPK. Beberapa di antaranya seperti adanya dugaan andil keluarga tahanan KPK untuk membayar pungli kepada pegawai KPK.  

Kemudian adanya sosok Pak Lurah, diduga berperan sebagai sosok yang membagi-bagikan hasil pungli di Rutan KPK. Lalu uang hasil pungli yang diduga habis untuk kebutuhan sehari-hari para pegawai KPK yang terlibat seperti membeli makanan hingga bensin.

Sementara itu, ada fasilitas istimewa yang bisa diterima para tahanan KPK berkat adanya praktik pungli di Rutan KPK. Hal itu seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring.