Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 78 pegawai yang diputus melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) oleh Dewan Pengawas KPK. Proses ini dilaksanakan selama satu minggu.

“Untuk disiplinnya saat ini informasi yang kami peroleh sudah secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa yang 78 orang itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 15 Maret.

“Mulai tanggal 14 sampai 21 Maret itu terus menerus dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Ali mengatakan pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk memberikan hukuman disiplin tak bisa dilakukan terburu-buru. Ada prosedur yang harus dipenuhi.

“Tidak bisa kemudian besok mau memanggil, hari ini bikin suratnya misalnya. Ada ketentuan-ketentuan ketika memeriksa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan pegawai yang terjerat pungli rutan tak hanya diputus etik saja. Inspektorat akan memberi sanksi disiplin yang bisa berujung pada pemecatan.

Total ada 93 pegawai yang diduga terlibat kasus pungli rutan. 90 pegawai di antanya sudah disidangkan secara etik.

Dari jumlah itu, 78 pegawai di antaranya sudah disanksi etik berat yakni disuruh meminta maaf secara langsung dan terbuka dan sudah dilaksanakan. Sedangkan sisanya dikembalikan ke Sekjen KPK karena melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk.

Kemudian, komisi antirasuah juga mengusut pidana di kasus ini melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ada 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diumumkan karena proses administrasi masih dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah tiga Rutan KPK. Hasilnya, ditemukan bukti berupa catatan keuangan yang kemudian disita dan dianalisa.