NUNUKAN - Dokter gigi dan pegawai kelurahan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena kasus sabu.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial FR (37) seorang dokter gigi dan NR (43), berstatus ASN.
"Pelakunya ASN, FR ini dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Sebuku sementara si NR ini oknum ASN yang bekerja di kantor kelurahan Nunukan Tengah," kata Siswati, Kamis, 14 Maret.
Keeduanya ditangkap pada Senin, 11 Maret, saat personel opsnal sedang berpatroli.
"FR mendapatkan sabu dengan cara meminta NR untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya. Kedua oknum ASN Pemkab Nunukan itu rencananya hendak memakai sabu bersama-sama," jelasnya.
Ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil. NR membeli barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial Y. Dokter ini mengaku kerap memesan sabu kepada NR untuk dikonsumsi sendiri.
"Barang bukti yang kita amankan 0,09 gram, katanya sabu ini dibeli NR seharga Rp300 ribu," jelasnya.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap Y yang diduga merupakan kurir tempat FR dan NR memasok sabu selama ini," lanjutnya.
Keduanya kini diamankan di Mako Polres Nunukan. Tersangka dijerat UU Narkotika.