TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara),memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram (kg).
Sabu asal Malaysia itu disita dari tiga tersangka yang ditangkap pada awal Maret lalu dengan kasus berbeda.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rahmat menjelaskan, tersangka berinisial J ditangkap Personel Ditresnarkoba pada Senin 4 Maret lalu. Dengan barang bukti 7 bungkus plastik bening berisikan Sabu total seberat 8,24 gram.
"Tersangka J ditangkap di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan. Pengakuan tersangka, Sabu itu akan diedarkan di area perkebunan sawit di daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji," kata Kombes Budi Rahmat, Rabu 27 Maret.
Personel Ditresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka ARM alias C.
dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9,54 gram yang disimpan di 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
"Rencananya oleh tersangka sabu itu akan diedarkan di Wilayah Kecamatan Sekatak," jelasnya.
Kemudian, pada 6 Maret 2024 Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat erat 1.871,26 gram atau 1,8 kilogram.(kg) yang disita dari tersangka S Bin M yang ditangkap di Pelabuhan Hj Putri jalan Lingkar Rt. 017, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
"Adapun modus operasi tersangka S Bin M, Narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Parepare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan," ujar Budi.
Ketiga perkara dan tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
"Polda Kaltara terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara," pungkasnya.