TANJUNG SELOR - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Hary Sudwijanto merilis pengungkapan tindak Pidana penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram (kg).
Kapolda mengungkapkan, narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ini akan dikirim ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pelaku diduga merupakan jaringan internasional. Kronologi penangkapan pertama yakni sabu seberat 15 Kg yang diungkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda pada Sabtu 27Juli 2024 Sekitar Pukul 01.00 WITA," kata Kapolda Kaltara, Senin, 12 Agustus.
"Informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Desa Pimping atau Panca Agung (Tanjung Palas Tengah), selanjutnya tim melakukan pendalaman dan pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan Marthen Luther Panggalo alias Talinga saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua tas tersebut berisi narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus Teh China warna hijau.
"Tersangka mengaku sabu tersebut adalah milik Saudara J alias T (DPO) yang diterimanya dari seorang kurir laki-laki yang tidak dikenalnya di Desa Panca Agung, rencana akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental yang berhasil kabur saat melihat tersangka ditangkap petugas," kata Kapolda.
Tersangka Marthen Luther Panggalo Alias Talinga berperan sebagai Kurir atau pembawa Sabu seberat 15 kg dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp100 Juta.
"Pengungkapan kedua, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menangkap 2 Orang pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu di Wilayah Jalan Poros Tanjung Selor Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor," bebernya.
Sementara pengungkapan kedua berawal pada Senin Tanggal 5 Agustus. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkoba jenis shabu, sekira pukul 22.30 Wita Tim Opsnal memberhentikan Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda," kata Kapolda.
Hasil pemeriksaan ditemukan 2 tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Narkotika jenis sabu tersebut diambil dari Malinau, dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dibawa menuju Samarinda untuk diserahkan kepada H (DPO) sebanyak 9 bungkus dan sisanya sebanyak 18 bungkus akan lanjut dibawa menuju Pare-pare, Sulsel, dua orang DPO yakni H dan C,"
Kapolda menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
"Tentunya kita juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kaltara yang bersih dari sindikat Narkoba," tutupnya.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.