TARAKAN - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Tawau, Malaysia.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan mengungkapkan dua pelaku berinisial AS dan MY berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kaltara. Keduanya diamankan saat sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 7,05 kilogram.
"Kedua kurir yakni AS dan MY ditangkap dilokasi berbeda, AS membawa sabu seberat 2 kilogram (kg) tepatnya disalah satu losmen yang ada di Tarakan. Kemudian MY membawa 5 kg sabu di perairan Juata Laut," kata dia, Rabu, 7 Februari.
Kronologi penangkapan kedua pelaku yakni pada Sabtu (3/2/2024) lalu, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan datang pengiriman narkotika jenis sabu yang masuk ke Tarakan.
"Kemudian, Minggu (4/2/ 2024) MY ditemukan petugas sedang mengisi bbm di Juata, saat digeledah ditemukan 5 kg sabu," jelasnya.
MY megaku barang haram itu diambil langsung dari Tawau, Malaysia.
"Setelah mengambil sabu, MY langsung menuju ke Tarakan. Kemudian, untuk AS diperintahkan oleh seseorang yang masih DPO. AS diminta mengambil barang (sabu) sendirian di Tarakan, AS datang dari Balikpapan," ujar Bambang.
Dijelaskannya, MY dan AS sempat berencana untuk bertemu di TPI. Jika telah diserahkan, AS akan berangkat bersama istrinya melalui Bulungan jalur darat terus menuju Balikpapan. Namun hal ini gagal dikarenakan MY tertangkap oleh petugas.
"Kualitas sabu yang dibawa MY kualitas nomor satu, ini dilihat dari kondisi kemasan sabu. Untuk AS masih dalam pengembangan terkait asal Sabu 2 kilogram itu," tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Penjara Hukuman mati atau Seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.