TARAKAN - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Tim menangkap pria berinsial JS (31).
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan menerangkan penangkapan JS di perairan Juata Laut dilakukan Senin, 25 Desember.
"Pelaku (JS) baru saja menerima sabu di Perairan Tanjung Daun dari dua orang ABK Kapal asal Malaysia. Sebelumnya, ia menerima perintah dari seseorang dengan inisial AJ untuk mengambil barang di Perairan Tanjung Daun," kata Bambang, Rabu, 27 Desember.
Saat diperiksa, pelaku sempat berkelit dirinya tak memiliki speedboat untuk menuju ke perairan itu. Namun, AJ pun memberikan satu unit speedboat berwarna hijau dengan mesin 40PK untuk digunakan menjemput barang haram itu.
"JS mengaku tidak kenal dengan 2 orang ABK (Anak Buah Kapal) yang memberi barang itu. Setelah menerima barang, JS lalu menuju ke tambak untuk membongkar barang itu," ujar Bambang.
JS pun langsung membongkar serbuk kristal putih itu untuk dibagi menjadi 5 bungkus sabu. Empat bungkus sabu diberi tanda kemasan teh cina bewarna hijau, dan satunya dikemas ke dalam plastik warna bening.
"JS ini bekerja sebagai buruh di salah satu pertambakan yang ada di Kaltara," bebernya.
Sabu yang diselundupkan, lanjut Bambang, dibawa oleh JS dengan kemasan teh China dimasukan ke dalam tas bewarna hitam dan diisi pemberat berupa pipa besi 20 kilogram.
"Sabu dimasujkan ke tas, lalu tas itu diisi besi pipa dan dimasukan lagi ke dalam karung, pelaku mengantisipasi agar jika terendus polisi cepat dibuang ke laut. Ada 2 orang yang pesan sabu. Satu orangnya empat kemasan teh cina," kata Bambang.
Polisi saat ini melakukan pengembangan penyidikan ke pengendali sabu yaitu AJ yang saat ini masih buron.
"Untuk yang 1 kilogram, pelaku JS di upah saat itu Rp 7,5 juta. Untuk yang 5 kilo ini, JS dijanjikan upah Rp 15 juta, sudah terima DP Rp6 juta. Terkait tujuan sabu ini diantar masih kita kembangkan. Ini tangkapan kami yang terbesar di 2023 ini," lanjutnya.
Sementara itu terkait peran AJ dalam mengendalikan sabu terbilang rapi lantaran dirinya yang mengatur siapa yang menjemput sabu saat JS mengantarkan.
JS sebagai kurir juga tak diberikan akses untuk mengenal langsung pembelinya.
"JS tidak kenal siapa pun. Dikendalikan semua oleh AJ. Penyidik sudah mengantongi identitas AJ. JS ini murni kurir, tidak positif narkotika juga," imbuhnya.
JS disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
"Selain 5 bungkus narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 1 unit speedboat berwarna hijau bertuliskan kuda liar dengan mesin Yamaha 40PK 1 unit handphone merk Oppo, 1 potong besi 1 buah tas kantong warna orange, 1 baju hitam garis putih, sarung bantal warna ungu dan sebuah karung warna putih," pungkasnya.