Bagikan:

TANJUNG SELOR - Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus  narkotika di perairan sungai Bandara  Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kaltara.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rahmat menerangkan, pengungkapan ini berawal pada Kamis 5 September 2024 personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat soal penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Tawau-Malaysia menuju Kota Tarakan. 

"Selanjutnya personel Subdit Gakkum melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandaradan melihat ada speedboat yang menurunkan satu orang penumpang Laki-laki dengan membawa karung," katanya, Kamis, 12 September.

Polisi lalu mengamankan Laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. 

"Dari hasil penggeledahan yaitu ditemukan satu karung yang berisi empat buah ember yang tersusun rapi, didalamnya terdapat empat bungkus besar serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu yang di simpan di setiap embernya," kata Kombes Budi Rahmat.

"Sabu-sabu itu diletakkan di bagian bawah ember yang sudah di lem rapi," lanjutnya.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6 kilogram (Kg) dan sejumlah barang lainnya.

"Tersangka yang diamankan berinisial W warga Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara kemudian mengamankan tersangka dan semua barang bukti yang telah ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya