Bagikan:

TARAKAN - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus penyelundupan kosmetik ilegal yang diduga berasal dari negara tetangga Malaysia.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan mengatakan, pengungkapan sindikat penyelundupan kosmetik ilegal ini melibatkan dua karyawan jasa pengiriman barang atau JNE yakni berinisial AG dari JNE Tarakan dan seorang wanita berinisial R  karyawan sub-agen JNE Sebatik, Nunukan.

"Kasus ini terungkap pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu sekira 12.00 Wita, saat anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi ada penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan," katanya, Senin, 13 Maret.

Polisi terus mengintai paketan barang kosmetik ilegal itu dari speedboat yang dinaikan ke dalam mobil box milik JNE.

"Kemudian kita lakukan penggerebekan saat mobil tersebut saat berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Tarakan, hasilnya ditemukan beberapa karung atau koli berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin," ujarnya.

Polisi kemudian membawa mobil tersebut ke kantor Ditpolairud dan dibuka serta disaksikan oleh karyawan JNE.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini juga terdapat satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni wanita berinisial S yang diduga merupakan reseller besar dari kosmetik ilegal ini.

"Kedua oknum karyawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang kosmetik ilegal yang kita amankan ini  seberat 300 kilogram.

Mereka mengaku dapat keuntungan Rp18 ribu per kilogramnya," bebernya.

Kedua tersangka mengaku sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022 lalu. Kasus ini masih sama kasusnya dengan yang diungkap Polres Tarakan belum lama ini.

"Disinyalir, sindikat penyelundupan barang ilegal ini telah dilakukan sejak 2022 kemarin. Diduga para tersangka ini ada kaitannya dengan pelaku penyelundupan yang diungkap Polres Tarakan. Kosmetik ilegal itu dikirim dari Sebatik ke Tarakan lanjut ke daerah lainnya," kata Dirpolairud Polda Kaltara.

Dari 11 koli yang diamankan hanya 2 koli yang memiliki resi pengiriman ke Surabaya dan Banjarmasin. Sementara 9 koli lainnya tidak memiliki resi atau bukti pengiriman modus yang digunakan untuk pengiriman barang ilegal itu menggunakan alamat fiktif.

"Untuk mengetahui apakah kepala JNE itu terlibat masih kita dalami atau dikembangkan, bisa saja ada tersangka baru . DPO diduga sudah melarikan diri ke Tawau (Malaysia)," tuturnya.

Selain mengamankan barang bukti kosmetik, polisi juga mengamankan transaksi melalui rekening koran.

"Para tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya.