5.168 Produk Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Diamankan dari PT Pos Indonesia Tarakan
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan rilis barang bukti kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia. (ANTARA-Susylo A)

Bagikan:

KALTARA - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan menggagalkan upaya peredaran ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia.

Sebanyak 400 produk kosmetik ilegal asal Filipina diamankan dari PJT TIKI Tarakan. Sedangkan 5.168 produk dan 30 set kosmetik ilegal berbagai jenis dan merek diamankan dari PT. Pos Indonesia Tarakan

"Kosmetik ilegal ini akan dikirim ke berbagai kota di Kalimantan, Sulawesi, Jawa dan Sumatera dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan PT. Pos Indonesia," kata Kepala KPPBC Tarakan, Minhajuddin Napsah di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu 12 Oktober.

Penindakan itu atas kerja sama KPPBC dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Korem 092/Maharajalila.

Kronologis penindakan berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan pada 5 Oktober 2022 terkait adanya pengiriman kosmetik ilegal melalui Tarakan.

Tim Bea Cukai Tarakan menerima informasi dari Bea Cukai Nunukan yang sumber informasinya berasal dari SGI (Satgas Gabungan Intelijen) terkait adanya pengiriman kosmetik impor ilegal Dari Sebatik menuju Tarakan.

Adapun kosmetik ilegal ini diangkut menggunakan sarana pengangkut speedboat reguler Sinar Baru Express

Atas informasi tersebut tim melakukan pendalaman dan diketahui kosmetik ilegal tersebut dikirim melalui PT. Pos Indonesia dan PJT TIKI. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan dua persuahaan itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan di PJT TIKI Tarakan tim gabungan berhasil menemukan dua paket barang kiriman berisi 400 pieces (produk) kosmetik ilegal asal Filipina," kata Minhajuddin.

Sementara di PT. Pos Indonesia Tarakan, tim menemukan sebanyak 149 paket barang kiriman dengan jumlah 5.168 produk dan 30 set kosmetik ilegal berbagai jenis dan merek dengan total berat 323,31 kilogram asal Filipina dan Malaysia. Diperkirakan keseluruhan barang tersebut senilai kurang lebih Rp200 juta.

"Dengan adanya pengungkapan kosmetik ilegal ini, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Tarakan untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi lain dalam menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai dan sebagai community protector (pelindung masyarakat dari masuknya barang ilegal, red)," ujar Minhajuddin.