JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita sebanyak 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah atau setara Rp11,45 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan produk tersebut merupakan hasil operasi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, pada periode Juni hingga September 2024.
Zulhas menjelaskan, pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.
Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," tegas Zulhas dalam keterangannya, Senin, 30 September.
Zulhas menyampaikan, pihaknya bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
Menurut Zulhas, BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah.
Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Zulhas menyampaikan, satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik.
Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.
BACA JUGA:
Menurut Ikrar, tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” tutur Ikrar.
Ikrar mengimbau, pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek Klik) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.