JAKARTA - Kementerian Perdagang (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Badan Intelinjen Strategis TNI berhasil menyita barang-barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar. Barang-barang impor ilegal ini diduga berasal dari China.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang-barang impor ilegal yang berhasil disita tersebut terdiri dari pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli.
Lebih lanjut, Budi bilang barang-barang impor ilegal ini diduga berasal dari China yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan.
“Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakai bekas, pakai baru dan kain gulungan yang diduga ilegal,” katanya dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 5 Februari.
Barang-barang impor ilegal tersebut pertama ditemukan di Patimban, Subang, Jawa Barat berupa pakaian jadi dan kain gulungan baru sebanyak 1.200 koli. Kemudian, di Surabaya, Jawa Timur dalam bentuk pakaian bekas sebanyak 463 koli.
Budi bilang ballpres ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengakapi Label Berbahasa Indonesia.
BACA JUGA:
Budi bilang pelaku usaha dalam hal ini importir yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.
“Barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Budi juga bilang Kemendag berkomitmen untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi menjaga dan melindungi industri di dalam negeri.
“Masuknya barang impor ilegal tanpa mengikuti ketentuan merupakan musuh kita bersama,” katanya.