Bagikan:

YOGYAKARTA - Tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Secara umum, seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika tidak, kendaraan dianggap tidak sah secara hukum. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu bebas dari pajak tahunan.

Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Aturan terbaru yang mengatur pembebasan pajak kendaraan tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam pasal 3 ayat 3 regulasi tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB. Artinya, jenis kendaraan ini tidak wajib membayar pajak tahunan. Berikut daftarnya:

  1. Kereta api
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
  5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Perubahan Aturan Kendaraan Listrik di 2026

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik disebut secara spesifik sebagai jenis kendaraan bebas pajak, kini kebijakan tersebut mengalami penyesuaian. Pemerintah tidak lagi memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang sepenuhnya dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan terbatas. Hal ini mengacu pada Pasal 19 yang mengatur bahwa kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah tetap memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Instruksi tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian tertulis dalam surat edaran yang diterbitkan pada Rabu, 22 April, tersebut.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tetap berpotensi membayar pajak tahunan. Namun, besaran pajaknya akan lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional. Hal ini bertujuan untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa menghilangkan potensi pendapatan daerah.

Selain pembahasan di atas, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!