Bagikan:

JAKARTA – Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang diserahkan ke pemerintah daerah dinilai tidak hanya merugikan, tapi juga membingungkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan semua kepala daerah memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik. Hal ini diucapkan ketika masyarakat riuh dengan polemik terkait kendaraan pajak bermotor atau mobil listrik.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada poin tiga berbunyi:

“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai".

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj)

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemendagri setelah adanya Permendagri Nomor 11/2026 yang disahkan pada 1 April 2026. Namun, tidak ada penyebutan secara jelas mengenai Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebut aturan tersebut simpang siur dan justru berpotensi membingungkan pemerintah daerah.

Membingungkan Pemda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan rencana menarik pajak dari kendaraan listrik. Ini karena, pungutan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah serta menjaga stabilitas fiskal daerah.

Tanpa adanya penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan potensi penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat, Dedi menilai kapasitas fiskal daerah berisiko tertekan. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada kelangsungan pembangunan daerah.

“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tengah mengkaji hal ini.

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menuturkan, penerbitan Permendagri ini membingungkan Pemda. Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, menyatakan dalam pasal 7, "Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: d.Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan".

“Artinya, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, tidak dapat menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor alias pajaknya gratis dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Huda ketika dihubungiVOI.

Ia menambahkan, dalam Permendagri 11/2026 ada definisi dari Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai atau KBL berbasis listrik namun tidak ada aturan yang jelas di dalamnya. Di dalam pasal 3 Permendagri 11/2026 itu juga ditegaskan kembali bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.

“Jadi pemerintah ini memang bertujuan membuat bingung Pemda,” ia mengimbuhkan.

Terlepas dari masih ruwetnya aturan pajak kendaraan bermotor mobil listrik ini, Huda menilai memang harus dipikirkan secara proporsional, PKN dan BBNKB kendaraan listrik. Selain harus merevisi UU, ada berjenjang untuk mobil listrik, berbeda dengan penetapan tarif mobil berbahan bakar fosil.

“Selain itu, bisa juga yang ditetapkan PKB dan BBNKB adalah kendaraan listrik untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Itu bisa untuk diterapkan,” tegasnya.

Mismanajemen Fiskal

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai adanya mismanajemen fiskal yang kemudian mengorbankan konsumen, pelaku usaha, bahkan pemerintah daerah.

"Ini juga efek efisiensi anggaran daerah yang signifikan. Jadi, pemda butuh penerimaan dari kendaraan listrik. Semua terkait mismanajemen fiskal di level pusat," ujar Bhima.

Mismanajemen fiskal ini, lanjut dia, tak bisa dilepaskan dari rogram-program populis Presiden Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Sekolah Garuda mendorong adanya mismanajemen fiskal. Akibatnya, berdampak pada efisiensi anggaran daerah atau pemotongan transfer daerah untuk menambal ruang fiskal yang kian sempit.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian memberikan keterangan terkait program peningkatan kualitas 15.000 rumah tidak layak huni (RTLH) pada kawasan perbatasan, di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Di sisi lain Head of Industrial and Transport Decarbonization Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI), Andriy Satrio Nugroho, menilai kebijakan insentif seharusnya tetap seragam, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Surat Edaran Kemendagri, menurutnya berisiko memicu fragmentasi insentif.

“Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujar Andriy.

Berdasarkan kajian INDEF GTI bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia, peraturan ini berpotensi memunculkan hingga 38 rezim pajak berbeda di tingkat provinsi. Kondisi ini tidak hanya membingungkan konsumen, tapi juga bisa menganggu kepastian usaha bagi investor.