JAKARTA – Polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) makin panas. Dalam dokumen pengadaan, salah satu perangkat dihargai dua kali lipat dari harga pasaran.
Belum lama ini, organisasi jurnalisme nirlaba dan independen Project Multatuli merilis hasil analisis mendalam terkait penggunaan uang pajak rakyat oleh BGN. Melalui data pengadaan barang, jasa, serta belanja tahun 2025 yang diunduh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), organisasi ini menemukan sejumlah angka mencolok yang memicu tanda tanya besar terkait efisiensi anggaran.
Salah satu anggaran besar berkaitan dengan pembelian komputer tablet untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang totalnya mencapai Rp508,4 miliar. Angka tersebut digunakan khusus untuk pengadaan tablet BGN, dan salah satu perangkat yang tercantum adalah Samsung Galaxy Tab Active5. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya indikasi pelanggaran dalam mekanisme pemilihan penyedia.
Sarjana Penggerak merupakan proyek pendidikan paramiliter yang digagas oleh Prabowo Subianto. Di bawah naungan Komponen Cadangan (Komcad), warga sipil dilatih secara militer melalui Universitas Pertahanan untuk nantinya ditempatkan sebagai kepala unit dapur MBG di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Menyalahi Hukum
Soal pengadaan tablet ini ramai dibahas warganet di media sosial. Salah satu perangkat yang tercantum adalah Samsung Galaxy Tab Active5, yang dalam e-katalog INAPROC dibanderol seharga Rp17,93 juta per unit. Padahal, tablet yang sama dijual di pasaran dengan kisaran Rp8 jutaan per unit.
Dengan total dana Rp508,4 miliar, maka BGN dapat membeli sekitar 28.359 unit tablet dengan harga e-katalog. Salah satu perusahaan penyedia adalah PT Mitrawira Hutama Teknologi (MHT), yang mencatatkan transaksi sekitar Rp84,7 miliar.
Selain MHT, pengadaan juga dilakukan melalui beberapa vendor lain dengan harga serupa. Dalam masing-masing katalog, jumlah unit yang tersedia berkisar antara 1.000 hingga 5.000 unit. Jika seluruh pembelian dilakukan dengan harga yang sama, maka total nilai pengadaan sesuai dengan jumlah unit yang direncanakan.
Dalam proses penyusunan spesifikasi teknis, ICW menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengarahkan spesifikasi pada produk atau merek tertentu, yaitu Samsung Galaxy Tab Active5. Praktik ini, kata ICW, bertentangan dengan prinsip pengadaan yang diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang penyebutan merek secara spesifik tanpa justifikasi yang sah, karena berpotensi membatasi persaingan usaha.
Selain itu, ICW juga mengindikasi adanya pelanggaran dalam mekanisme pemilihan penyedia. Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya, Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala BGN bertugas menetapkan penyedia untuk paket pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar.
BACA JUGA:
Namun, data realisasi menunjukkan patut diduga adanya pemecahan paket pengadaan menjadi sembilan paket, dengan sebagian besar paket memiliki nilai kontrak yang sama.
“Praktik ini diduga untuk menghindari kategori pengadaan kompleks yang mensyaratkan ketentuan tambahan, seperti kewajiban memperoleh pendapat dari ahli hukum kontrak dan penggunaan metode prakualifikasi,” ujar ICW dalam keterangan yang diterimaVOI.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan dengan tujuan menghindari tender atau seleksi.
Bukan yang Pertama
Terkait selisih harga yang cukup jauh, ICW mengindikasikan adanya dugaan mark-up sekitar Rp7,95 juta per unit, sehingga apabila ditotal maka potensi mark-up diperkirakan mencapai Rp238,5 miliar.
Dengan adanya dugaan unsur melawan hukum dan dugaan mark-up, ICW mendesak agar KPK segera melakukan upaya penyelidikan terhadap pengadaan tersebut.
“Apabila KPK tidak berani menangani dugaan korupsi pada program prioritas presiden, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK, dan memberikan insinuasi bahwa program prioritas presiden kebal hukum meski dugaan pelanggaran telah terang benderang,” tegasnya.
Sorotan terhadap pengadaan ini menambah daftar polemik anggaran di lingkungan BGN dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan pengadaan kaos kaki untuk petugas lapangan dalam program BGN.
Pengadaan tersebut mencakup sekitar 17.000 pasang kaos kaki dengan nilai total mencapai Rp6,9 miliar, atau sekitar Rp100 ribu per pasang. Kebijakan ini menuai beragam persepsi, termasuk anggapan belanja tersebut tidak relevan dengan prioritas program gizi.

Isu lain yang sempat viral adalah pengadaan motor listrik untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGNDadan Hindayana sebelumnya telah memberikan klarifikasi untuk menanggapi kabar tersebut.
"Pengadaan motor ini memang masuk anggaran 2025 dan fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan di Jakarta.
Dadan juga menepis kabar yang menyebutkan adanya pengadaan hingga 70.000 unit motor listrik. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Realisasi pengadaan hanya sebanyak 21.801 unit dari total pesanan 25.000 unit pada tahun 2025.