JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Penonaktifan akun media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun dinilai berperan krusial memutus kejahatan siber, terutama child grooming.
Dewasa ini, agak sulit melepaskan anak-anak dari gadget. Tidak sedikit orang tua memberikan gadget kepada anak, entah untuk medium pembelajaran maupun hiburan, termasuk mengakses media sosial.
Namun tanpa disadari, penggunaan gawai, apalagi tanpa pengawasan dari orang tua menyimpan bahaya bagi anak-anak. Salah satu bahaya yang mengintai dalam mengakses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Makanya, ketika pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, disambut banyak kalangan karena diharapkan mampu mencegah terjadinya praktikgrooming.Kebijakan ini menonaktifkan akun di platform berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, YouTube, X untuk melindungi dari perundungan siber, kecanduan, dan konten negatif.

Kedekatan Palsu
Layanan internet yang menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia membuat konten digital semakin mudah diakses oleh semua orang, termasuk anak-anak. Di balik kemudahan mengakses konten digital tersebut, sederet ancaman mengintai anak-anak, salah satunyachild grooming. Praktikchild groomingkerap menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, karena kejadiannya seringkali tidak disadari korban.
Child groomingadalah salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bertahap melalui pendekatan emosional, bukan ancaman atau kekerasan fisik.
Ketua IDAI Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menuturkan,child groomingmerupakan manipulasi psikologis terencana dan sistematis, dengan membangun kedekatan emosional, kepercayaan, serta memberi rasa aman palsu kepada anak.
“Namanya anak-anak bisa jadi mereka tidak sadar ini suatu manipulasi. Apalagi orang tuanya juga tidak memberi perhatian atau kasih sayang yang cukup. Ketika ada orang asing yang memberi perhatian, jadi kegirangan masuk dehchild groomingdari orang jahat itu,” kata Piprim, dalam seminar media yang diikuti secara daring, Selasa (31/4/2026).
BACA JUGA:
Sementara itu, laman South Eastern Centre Against Sexual Assault and Family Violence (SECASA) mendefinisikangroomingsebagai aktivitas kriminal yang dilakukan orang dewasa dengan berteman atau menjalin hubungan emosional yang erat dengan seorang anak. Tujuannya, membujuk korban agar mau menjalin hubungan seksual.
Groomingumumnya diawali dengan memberi perhatian, hadiah, perasaan sayang, hingga akhirnya membangun kedekatan emosional dengan anak. Berbeda dengan kekerasan fisik yang bisa terlihat jelas,groomingberlangsung secara perlahan dan terencana. Karena itu, tak sedikit korban yang tidak menyadari dirinya menjadi sasaran kejahatan.
Anggota Unite Kerja Koordinadi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI Dr. dr. Ariani, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), M.Kes menuturkan, kejahatanchild groomingbisa dilakukan secara daring melalui platform seperti media sosial, gim daring, atau aplikasi perpesanan.
“Seringnya pelaku menggunakan identitas palsu, atau menyamar dengan foto, identitas orang lain,” jelas Ariani.
Peran Orang Tua
Modusgroomingbiasanya dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak. Relasi tidak setara seringkali membuat korban tidak sadar sedang dimanipulasi. Apalagi anak-anak masih dalam pertumbuhan sehingga belum matang secara emosional dan konitif.
Psikolog Universitas Malahayati Lampung, Octa Reni Setiawati mengatakan, relasi kuasa memberikan kekuasaan tertinggi pada orang dewasa yang memiliki kuasa mengintimidasi dan melakukan tindakan tertentu kepada anak-anak atau korban.
Meski dalam banyak kasus pelaku grooming berusia jauh lebih tua dari korban, Ariani mengatakan aksigroomingjuga dapat terjadi dalam relasi sebaya antara anak dan anak atau antar remaja yang berteman dekat atau berpacaran.
"Contohnya pacarnya minta foto pribadi secara online dengan dalih 'kamu kan pacarku, fotoin dong kamu lagi mandi'. Kalau sudah dapat fotonya, pelaku mengancam menyebarkan rahasia itu. Ini yang makin meningkat di era digital, atau lama-lama pelaku melakukan kekerasan seksual," ia menjelaskan.
Keberadaan PP Tunas memang diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya praktikchild grooming. Kendati demikian, Ariani menekankan, para orang tua tetap memiliki peran penting dalam upaya untuk menjaga keamanan anak di dunia maya maupun dunia nyata.

Oleh karena itu, para orang tua dan guru di sekolah harus berpartisipasi aktif dalam upaya pelindungan anak. "Orang tua enggak bisa 'oh sudah aman deh', enggak bisa, karena platform-nya kan banyak dan masih belum semua mematuhi," kata Ariani.
Senada, Dr. Piprim juga menyarankan keluarga memberikan perhatian kepada anak, di antaranya dengan menjadikan anak sebagai teman diskusi, sahabat. Dengan begitu, anak tidak merasakan haus kasih sayang yang berisiko dimanipulasi oleh orang-orang yang palsu mendukungnya.
Aktivitas bersama keluarga seperti olahraga maupun makan bersama, menurut Dr. Piprim, penting dibiasakan sehingga anak-anak bisa menjalin komunikasi yang baik dengan orang tuanya.
“Dan juga jangan cepatjudged(diadili) ketika anak curhat. Sehingga anak-anak itu tidak ragu kalau ada kesalahan terhadap orang asing yang mendekat dan bisa cerita dengan leluasa kepada orang tuanya. Pelajari pola komunikasi, pendengar yang baik untuk anak. Kalau anak-anak lari ke dunia maya, virtual, di situlah penjahat bisa masuk,” ujar Piprim menyudahi.