Bagikan:

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual di ruang digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapat sorotan tajam publik.

Dugaan kekerasan seksual ini bermula dari cuitan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026). Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.

Sehari sebelumnya, para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirim permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan.

Dari permohonan maaf itulah terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain dalam grup internal mereka. Bentuk pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa tersebut berupa verbal dan digital. Belum ada indikasi penyebaran foto korban, namun tidak tertutup kemungkinan adanya temuan lain seiring proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FHUI sebagai pelakunya,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Senin (13/4).

Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. (ANTARA/Feru Lantara)

Pengamat pendidikan Ubaid Matraji menegaskan, kasus terbaru dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa FH UI semakin menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.

“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," tegas Ubaid.

Fenomena Sistemik

Setelah tangkapan layar percakapan terduga pelaku tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FH UI menggelar forum sidang bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Forum itu dihadiri oleh Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.

Timotius Rajagukguk, kuasa hukum korban, menyebut pelecehan ini sudah berlangsung sejak 2025. Hingga saat ini, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah mahasiswa FH UI, sedangkan tujuh lainnya merupakan dosen FH UI.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi di FH UI menunjukkan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.

Menurut pantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini, Januari-Maret, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.

Distribusi kasus menunjukkan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71 persen), perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), satuan pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen).

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan yang diterimaVOI.

“Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” lanjut Ubaid.

Paradoks Serius

Masih dari pantauan JPPI, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” ucapnya

Lalu berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33 persen), siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan lainnya (13 persen).

“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persenpelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,” Ubaid menjelaskan.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, apa yang terjadi di lingkungan FH UI masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Aliansi BEM UI menuntut Dekanat FH UI dan Rektorat UI untuk segera memproses kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI secara transparan dengan sanksi tegas bagi seluruh pelaku tanpa pandang bulu. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun lalu, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan.

Berkaca pada fenomena tersebut, JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Kekerasan di FH UI, kata Ubaid, memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.

Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.

“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” tandas Ubaid.