YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin bertanya berapa pajak mobil listrik di Indonesia, mengingat popularitas kendaraan yang dugerakkan dengan motor listrik itu terus meningkat.
Sedianya, mobil listrik memiliki harga yang lebih mahal ketimbang mobil konvensional atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Kendati demikian, ternyata mobil listrik dikenakan tarif pajak yang cukup terjangkau dari pemerintah.
Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Perlu diketahui, pemerintah telah mengubah aturan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Lewat peraturan ini, mobil listrik bisa mendapatkan keistimewaan dengan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen, sebagaimana dihimpun VOI dari berbagai sumber, Sabtu, 5 November 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah telah diatur secara resmi. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021 pasal 10 dan 11.
Untuk pasal 10, aturannya berisi:
- Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai
- Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi
- Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Menghitung pajak mobil listrik bisa dilakukan dengan rumus berikut ini:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%
Misalnya, apabila Anda membeli mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dengan harga Rp748 juta, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Rp748.000.000 x 2% = Rp14.960.000
Akan tetapi, jangan lupa bahwa pemerintah memberikan insentif untuk pajak mobil listrik. Sehingga pemilik mobil cukup membayar 10 persen dari nilai PKB.
Jika Anda miliki Hyundai Ioniq dengan PKB sebesar Rp14.960.000, maka yang harus dibayarkan hanya sebesar:
RP14.960.000 x 10% = Rp1.496.000
Angka tersebut adalah nilai akhir yang perlu dibayarkan dan nantinya ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, sehingga totalnya Rp1.639.000.
Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk pajak mobil listrik.
Sebagai informasi tambahan, di Indonesia, ada dua tipe kendaraan beroda empat listrik yang dapat diperoleh, yakni Mobil listrik Tesla dan Hyundai. Berikut ini daftar pajak kedua kendaraan beroda empat itu.
BACA JUGA:
Pajak Mobil Listrik Tesla
Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Tesla tipe 3 per tahun ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun Harga pajak SWDKLLJ
2020 Rp2.205.800 Rp143.000
2019 Rp1.804.000 Rp143.000
2017 Rp2.940.000 Rp143.000
2016 Rp5.680.900 Rp143.000
Pajak Mobil Listrik Hyundai
Kecuali Tesla, Hyundai juga mengeluarkan kendaraan beroda empat listrik bernama Hyundai KONA Electric. Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Hyundai KONA Electric per tahun ditambahkan dengan tarif Donasi Semestinya Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun Harga pajak SWDKLLJ
2021 Rp2.998.800 Rp143.000
2020 Rp974.400 Rp143.000
Demikian informasi seputar pajak mobil listrik di Indonesia dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!