YOGYAKARTA – Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lewat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Selanjutnya, aturan mengenai tarif PPh orang pribadi diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," bunyi penjelasan PP Nomor 55 Tahun 2022, dikutip VOI Selasa, 27 Desember 2022.
Besaran Tarif Baru Pajak Karyawan
Diketahui, pajak penghasilan orang pribadi atau karyawan di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.
Kini, ada kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Berdasarkan UU Nomor 7/2021, pajak penghasilan dikenakan bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas 4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun
Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya diwajibkan lapor SPT.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif pajak karyawan secara progesif.
Dengan demikian, semakin besar pendapatan karyawan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Nah, tarif pajak baru dalam UU HPP yang diberlakukan pada Januari 2022 mengalami perubahan dari empat menjadi lima layer. Adapun perubahannya sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen
- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 dikenakan tarif 15 persen
- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen.
Hitungan Baru Pajak Karyawan
Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut hitungan baru pajak karyawan menurut ketentuan yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP:
- Hitungan pajak untuk karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp60 Juta - Rp54 Juta = Rp6 Juta
Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yakni 5 persen.
Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan adalah:
Besaran pajak = 5 persen x Rp6 juta = Rp300.000 per tahun.
- Hitungan pajak untuk karyawan berpenghasilan Rp9 Juta per Bulan atau Rp108 Juta per tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp108 Juta-Rp54 Juta = Rp54 Juta
Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5 persen
Besaran Pajak = 5 persen x Rp54 Juta = Rp2,7 juta per tahun tahun
- Hitungan Pajak untuk Karyawan Berpenghasilan Rp10 Juta per Bulan atau Rp120 Juta per tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp120 Juta-Rp54 Juta = Rp66 Juta
Karyawan yang berpenghasilan Rp120 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak lapisan 1 atau 5 persen sebesar Rp3 juta dan lapisan 2 atau 15 persen dari sisanya Rp6 juta sebesar Rp900.000.
Total besaran pajak: Rp3.000.000+Rp900.000 = Rp3,9 juta.
- Hitungan pajak untuk Karyawan Berpenghasilan Rp15 juta per bulan atau Rp180 juta per tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp180 juta-Rp54 juta = Rp126 juta
Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, karyawan yang masuk kategori ini juga dikenakan tarif pajak lapisan 1 atau 5persen dari Rp 60 juta sebesar Rp3 juta dan lapisan 2 atau 15persen dari sisanya yang sebesar Rp66 juta sebesar Rp9,9 juta.
Total besaran pajak= Rp3 juta+Rp9,9 juta = Rp12,9 juta per tahun.
Demikian informasi seputar besaran tarif pajak baru karyawan dan cara menghitungnya.