Hotman Paris dan Inul Daratista Nilai Tarif Pajak Hiburan Dianggap Bebani Pengusaha
Analisis keuangan (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Tarif pajak hiburan tengah diprotes oleh berbagai pihak lantaran naik hingga 75 persen. Diantaranya, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista yang menilai tingginya tarif pajak hiburan dapat mematikan dunia usaha.

“Terancam PHK ribuan karyawan. Pariwisata di lonceng kematian?? Pajak 40 sd 75 persen? Pajak tertinggi di dunia!” tulis Hotman Paris Hutapea melalui Instagram pribadi miliknya, dikutip Selasa 16 Januari 2024.

“Insan musik 40 persen. Band/hiburan/karaoke dll, puasa libur wajib 1 bulan, yang terlibat manusia jelata banyak sekali di dalamnya yang butuh makan, para owner selalu kelimpungan dengan libur tapi full gaji dan THR lebaran yang wajib,” tulis Inul dalam akun Instagram pribadinya.

Adapun, kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sementara itu, pajak hiburan yang dikeluhkan diatur dalam pasal 50. Dimana terdapat lima objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam pasal tersebut.

“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan,” tulis dalam beleid tersebut.

Dalam beleid itu, jasa kesenian dan hiburan dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, pajak hiburan secara eksplisit diatur dalam pasal 55 UU HKPD. Terdapat beberapa jasa kesenian dan hiburan, di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lain yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga, pameran.

Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan atau peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran;

Selanjutnya, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pada ayat kedua pasal ini tertuang pengecualian pengenaan tarif terutama untuk jasa kesenian dan hiburan yang mengandung aspek promosi budaya tradisional, kegiatan layanan masyarakat, dan bentuk kesenian dan hiburan lain yang diatur dengan peraturan daerah (perda). Adapun dalam pasal 58 menetapkan tarif untuk objek PBJT ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Namun, khusus tarif PBJT untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Meski demikian, penetapan tarif PBJT ini ditetapkan kembali dengan perda.

Beleid juga mengatur mengenai besaran pokok PBJT yang terutang dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dalam pasal 57 dengan tarif PBJT sesuai perda.

"Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu," bunyi Pasal 57.