Bagikan:

JAKARTA - Para pengusaha hiburan datang menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan terkait kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan yang menjadi 40 sampai 75 persen.

Salah satunya adalah pengacara Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista menjadi dua pengusaha hiburan yang termasuk mendatangi kantor Menko Marves pada Jumat 26 Januari 2024.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, para pengusaha mengalami kendala lantaran pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai memberlakukan dan menagih berdasarkan tarif pajak PBJT 40 persen hingga 75 persen.

"Kami menyampaikan kepada Pak (Luhut) kami masih menghadapi kendala di lapangan karena pihak pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," ujarnya kepada awak media Jumat, 26 Januari 2024.

Hariyadi menyampaikan sementara saat ini pihaknya sedang dalam melakukan proses pengajuan judical review ke Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak hiburan yaitu aturan PBJT di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," Jelasnya.

Hariyadi menyampaikan saat ini di UU HKPD terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah bisa mengurangi atau merubah menjadi tarif lama bahkan menghapuskan tarif PBJT yang berlaku saat ini.

"Kami mohon ke Pak Luhut sebagai menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yg tercantum di pasal 101 UU No 1/2022 di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal atau dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya," Imbuhnya.

Menurut Hariyadi, terdapat dua metode atau skema agar kepala daerah dapat merubah pasal tersebut yaitu dengan permohonan dari para pengusaha atau kewenangan dari kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terbaru.

"Ada dua skema, secara melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah. Atau kepala daerah bisa punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya," puturnya.

Hariyadi berharap, pemda dapat mengeluarkan kebijakan terbaru terkait hal ini lantaran tarif baru ini sangat memberatkan industri hiburan.

"Paling kita khawatirkan adalah kehilangan pekerjaan banyak di tengah masyarakat yang ada di sana. Kemungkinan juga akan muncul ilegal business," pungkasnya.